Minggu, 06 Januari 2019

Melalui Buku Misbakhun, Terdapat Perjuangan Misbakhun Melawan Kasusnya


Ditahannya anggota DPR, Mukhamad Misbakhun, yang saat itu adalah fraksi PKS dicurigai sebagai kriminalisasi atas dirinya yang dilakukan oleh SBY.

Dalam peluncuran buku Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," di Jakarta, Misbakhun mengaku mengalami kriminalisasi. Kasus Misbakhun ini terkait soal pemalsuan letter of credit (L/C) perusahaan miliknya, PT. Selalang Prima, yang ditempatkan di Bank Century.

“Sejak awal, kasus ini sudah terlihat disetir demi kepentingan penguasa, tepatnya lingkaran istana dan Presiden SBY,” ujarnya.

Ia mengatakan, Presiden SBY selalu menyatakan dirinya sebagai Pesiden yang menghormati HAM, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tidak melakukan intervensi hukum. Namun, dalam kasus dia, SBY dinilai terbukti melakukan kriminalisasi.

“Dalam eranya, beliau pernah memenjarakan seorang yang bernama Misbakhun. Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," kata Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, saat dirinya diperiksa, berbagai argumen hukum disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti diamanatkan UU.

"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya.

Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Misbakhun pun menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan SBY,” itu.

Kasus Misbakhun membuatnya divonis penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun.

Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Tuduhan Misbakhun korupsi tidak terbukti, ia tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan. Politisi asal Pasuruan itu direhabilitasi namanya oleh negara.

Sejumlah narasumber hadir pada peluncuran buku tersebut, seperti Jusuf Kalla, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap perjuangan ada resiko sepertiMisbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun, harus berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.

"Novel Baswedan muncul dalam kasus burung walet. Yusril Ihza Mahendra di kasus Sisminbakum. Messagenya, hati-hati you ngomong," kata Jusuf Kalla, yang menganalisis kasus Century memang rumit sehingga belum ada kejelasan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR saat itu, Hajriyanto Tohari menilai, sikap politik yang ditunjukkan Misbakhun saat voting hasil kerja Pansus Century menimbulkan lawan politiknya jengkel, dan dia pun mendapat resiko politiknya.

"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu, ," kata Hajriyanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar