Rabu, 02 Januari 2019

Marzuki Alie Sudah Putuskan Ajuan PK pada Kasus Misbakhun


Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang sudah mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutuskan ajuan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus Misbakhun, Bambang Soesatyo menerangkan "jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diinvestigasi". 

Dengan adanya PK untuk kasus Misbakhun dengan tudingan atas pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century yang menimbulkan dugaan bahwa Misbakhun korupsi sengaja dikriminalisasikan karena Mukhamad Misbakhun adalah politikus yang sangat kritis pada skandal Bank Century. 

Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena adanya Misbakhun korupsi, padahal kasus Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi

Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu anggota inisiator dari kasus Bank Century, menegaskan bahwa kasus Misbkahun yang dituding Misbakhun korupsi ini sepertinya sudah direkayasa sejak awal ditudingkan pada Mukhamad Misbakhun

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan sudah selesai dan bebas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar