Minggu, 06 Januari 2019

Sebagian Pejabat Kasih "Applause" Untuk perjuangan Seorang Misbakhun


Mukhamad Misbakhun, anggota DPR fraksi Golkar, membuka tabir pemidanaan politik yang dialaminya di bawah rezim SBY.

"Misbakhun cukup berani menuangkan pengalamannya itu di dalam bukunya. Karena buku itu akan akan beredar ke publik. Artinya Misbakhun akan bisa mempertanggungjawabkan dan membuktikan bila dipertanyakan," kata pengamat politik, Sebastian Salang.

Pernyataan Sebastian ini terkait dengan buku Misbahkun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" yang diluncurkan dan dibahas oleh sejumlah narasumber dari pejabat negara.

"Itu artinya dalam era demokrasi, ternyata praktik pembungkaman terhadap orang berbeda pendapat, terhadap yang ingin ungkap kasus tertentu yang terkait penguasa masih terjadi. Padahal seharusnya di alam demokrasi, hal itu tak boleh dilakukan," tegas Sebastian.

Belajar dari kasus Misbakhun, Sebastian mengatakan bahwa hal itu membuktikan perangkat hukum ternyata masih bisa dijadikan alat oleh penguasa untuk menghantam lawan politiknya.

"Kalau dibiarkan maka akan mengancam demokrasi," kata dia.

Di proses Peninjauan Kembali (PK), Misbakhun dibebaskan oleh Mahkamah Agung, yang berarti masih ada keadilan. Walau di sisi lain, tak bisa dipungkiri ada penegak hukum yang masih bisa diintervensi.

Dalam bukunya, Misbakhun bercerita bagaimana dia bersikeras untuk tidak menandatangani dokumen penangkapannya saat itu.

"Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," tegas Misbakhun.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya sejumlah anggota DPR untuk terus mengungkap tabir misteri di balik kasus bailout Bank Century.

"Saya memberi penghargaan kepada Misbakhun, Akbar Faisal, Bambang Soesatyo dan anggota DPR lainnya yang gigih berjuang dan sepenuh hati mengusahakan keadilan tercipta dalam kasus Century," tegasnya.

Andi Arief Menyinggung, Misbakhun Bantah Tudingan itu


Andi Arief 'menyingung' Mukhamad Misbakhun dalam cuitannya. Andi, yang merupakan Wasekjen Demokrat, menyebut Misbakhun adalah dalang dari terbitan artikel asing yang berisi tentang kasus Century yang menyentil kepemerintahan SBY.

Misbakhun menyangkal apa yang dituduhkan padanya. Ia mengatakan bahwa Andi selalu menuduh tanpa disertai bukti. Misbakhun mengatakan tak mempunyai kekuasaan untuk menggerakan media asing karena ia bukanlah siapa-siapa.

Misbakhun menegaskan bahwa dalam artikel tersebut bukan hanya ditulis skandal Century saja tapi juga skandal di negara-negara lain. Dan tulisan dalam artikek tersebut tidak sepenuhnya baru karena sebagiannya telah menjadi temuan audit BPK dan Pansus Angket DPR. Jadi sebenarnya sudah terpublikasikan.

Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun tempo dulu. Andi Arief bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi Century. Misbakhuntegaskan bahwa ia bersih dari tuduhan korupsi itu.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi Arief menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus Century Misbakhunyang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam twitnya.

Melalui Buku Misbakhun, Terdapat Perjuangan Misbakhun Melawan Kasusnya


Ditahannya anggota DPR, Mukhamad Misbakhun, yang saat itu adalah fraksi PKS dicurigai sebagai kriminalisasi atas dirinya yang dilakukan oleh SBY.

Dalam peluncuran buku Misbakhun yang berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century," di Jakarta, Misbakhun mengaku mengalami kriminalisasi. Kasus Misbakhun ini terkait soal pemalsuan letter of credit (L/C) perusahaan miliknya, PT. Selalang Prima, yang ditempatkan di Bank Century.

“Sejak awal, kasus ini sudah terlihat disetir demi kepentingan penguasa, tepatnya lingkaran istana dan Presiden SBY,” ujarnya.

Ia mengatakan, Presiden SBY selalu menyatakan dirinya sebagai Pesiden yang menghormati HAM, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan tidak melakukan intervensi hukum. Namun, dalam kasus dia, SBY dinilai terbukti melakukan kriminalisasi.

“Dalam eranya, beliau pernah memenjarakan seorang yang bernama Misbakhun. Apa yang dilakukan terhadap diri saya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY," kata Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, saat dirinya diperiksa, berbagai argumen hukum disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti diamanatkan UU.

"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya.

Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Misbakhun pun menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan SBY,” itu.

Kasus Misbakhun membuatnya divonis penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi 2 tahun.

Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA menyatakan Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Tuduhan Misbakhun korupsi tidak terbukti, ia tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan. Politisi asal Pasuruan itu direhabilitasi namanya oleh negara.

Sejumlah narasumber hadir pada peluncuran buku tersebut, seperti Jusuf Kalla, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, setiap perjuangan ada resiko sepertiMisbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun, harus berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.

"Novel Baswedan muncul dalam kasus burung walet. Yusril Ihza Mahendra di kasus Sisminbakum. Messagenya, hati-hati you ngomong," kata Jusuf Kalla, yang menganalisis kasus Century memang rumit sehingga belum ada kejelasan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR saat itu, Hajriyanto Tohari menilai, sikap politik yang ditunjukkan Misbakhun saat voting hasil kerja Pansus Century menimbulkan lawan politiknya jengkel, dan dia pun mendapat resiko politiknya.

"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu, ," kata Hajriyanto.

Saya Tidak pernah Menjadi Korban Century, Takkan Lupa!


Berita kali ini datang dari Mukhamad Misbakhun, politisi dari Fraksi Golongan Karya dimana dirinya saat itu harus berurusan dengan penegak hukum tentang kasus Bank Century walau sebenarnya itu adalah tuduhan saja. 

Namun banyak masyarakat yang malah menyebut kasus Misbakhun ini adalah kasus Misbakhun korupsi. Karena adanya tuduhan L/C fiktif Bank Century pada tahun 2010, tuduhan itu semakin menguatkan atas adanya kasus Misbakhun korupsi

Dengan adanya tuduhan kasus Misbakhun ataupun kasus Misbakhun korupsi ini membuat Misbakhun harus merasakan dinginnya tidur didalam jeruji besi selama 2 tahun lamanya. Kejadian akan kasus Misbakhun ini terjadi ketika ia masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PKS pada 2004-2009. 

Saat adanya tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, ia diberhentikan dari Fraksi PKS. Namun itu tak membuatnya harus merasa jatuh untuk yang kedua kalinya.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini, saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbakhun.

Meski begitu, Misbakhun tidak lantas menyesali atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi yang menimpanya ini. Dia bahkan merasa beruntung karena berkat kasus itu banyak orang yang mengenalnya dan itu sangat baik untuk karier politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya dipenjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara dua tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ucap Misbakhun.

Misbakhun sendiri kini harus membuka hatinya lebar-lebar bahwa ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu. Setelah melewati kegelapan itu semua, dan menghilangnya kasus Misbakhun ini, ia kembali menjadi anggota DPR namun dalam fraksi Golongan Karya

Perjuangan Misbakhun patut Dicontoh ,ujar Jusuf Kalla


Saat terjadinya kasus Misbakhun, ia kemudian diperiksa dan ditanyai berbagai macam argumen hukum oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti yang diamanatkan Undang-Undang. Dalam kasus Misbakhun ini berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, ia sempat bersikeras karena tidak melihat ada alasan kuat untuk menandatangani dokumen penangkapan itu.

"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya.

Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Namun Misbakhun akhirnya mau menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” itu.

Karena adanya penangkapan yang terjadi atas kasus Misbakhun korupsi, Misbakhun sempat divonis penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya diperberat menjadi dua tahun. Akan tetapi, dalam tahapan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Dengan kuat hati, atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi akhirnya Misbakhun pun menjalani semua hukuman itu. Namun, pada proses Peninjauan Kembali, MA menyatakan bahwa dalam tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini ternyata Misbakhun tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang tertera dalam dakwakan. Politisi asal Pasuruan itu akhirnya masih menunggu rehabilitasi namanya oleh negara dan PKS.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada masa itu mengatakan, dalam kasus Misbakhun ini pasti disetiap perjuangan ada resiko seperti Misbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun, harus berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.

"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu, ," kata Hajriyanto menceritakan suasana rapat paripurna DPR, pada 3 Maret 2010 yang dimenangkan pengusung hak angket kasus Century. 

Rabu, 02 Januari 2019

Ada lagi tokoh Dibalik Pembelaan Misbakhun dalam Kasus Misbakhun


Publik Indonesia yang dilansir oleh tokoh-tokoh dibalik pembelaan kasus Mukhamad Misbakhun yang tidak sama sekali di kenal oleh masyarakat Indonesia. Nama Sofyan Arsyad mungkin tidak akrab di telinga kita. Ia memang bukan pejabat negara, pegawai negeri, atau pengusaha kelas atas.  Lelaki siswa yang kini kira-kira belum menginjak usia 65 tahun ini hanya mencantumkan pekerjaan sebagai pegawai swasta. Dirinya adalah orang yang sangat  berbahaya dalam pembenaran  kasus Misbakhun , saat dituduh Misbakhun korupsi . 

Sofyan adalah tokoh yang 'tak sengaja' hadir dalam lingkaran dugaan upaya pembebasan  Misbakhun korupsi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 

Perkara ini berawal dari penemuan tim pemeriksa Bank Century dari  Bank Indonesia. Tim melaporkan adanya penyaluran kredit  pada bank yang waktu itu masih milik Robert  Tantular itu. 

Perusahaan Misbakhun, PT Selalang Prima Internasional, termasuk dalam daftar penerima kredit bodong itu. Misbakhun terseret setelah anggota staf khusus presiden, Andi Arief,  melaporkan dirinya sebagai  salah satu dari Bank  Century ke polisi pada awal Maret 2010. 

Misbakhun mencuci satu tahun penjara  pada hari pertama  . Pengadilan bandeng memperberat  hukuman menjadi dua tahun bui. Lalu Mahkamah Agung  mendatangkannya  , hingga Misbakhun mengajukan  upaya peninjauan  kembali. 

Perkara  bernomor  47  PK / PID.SUS / 2012 ini  pidato  Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua,  dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M. Zaharuddin Utama. 

Mengutip Laporan majalah  Tempo  edisi 3 Desember 2012, Sofyan Gemar Berburu Uang Pecahan lama. Kegemaran inilah yang membuat dia sering berhubungan dengan Lukmanul Hakim, seorang pengacara yang berkantor di kawasan Roxy, Jakarta Pusat. Hilang sudah lama saling mengenal karena sama-sama berasal dari Sumatera Selatan.

Sejak awal November, Sofyan memberanikan diri melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tak sengaja “operasi pembebasan”  kasus  Misbakhun . Ia kemudian memasukkan pengalamannya dalam delapan lembar kertas. Niatnya  membongkar kasus dugaan suap ini sudah membulatkan pikiran vonis penayangan kembali Agung Agung politikus dari Partai Keadilan Sejahtera - yang tidak pernah dia kenal. 

Selain ke KPK, Sofyan juga melapor ke Komisi Yudisial. Di setiap laporannya, ia membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp  6.000.“Artinya, saya siap mempertanggungjawabkan  kasus misbakhun  dunia-akhirat,” ujar dia.

Ada yang tahu betul tentang Perjuangan Misbakhun saat Kasus Tuduhan Tersebut


Rasa gembira akan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) atas kasus Misbakhun oleh Mahkamah Agung terkait kasus Bank Century membuat Ketua Fraksi PKS Mustafa Kamal ikut merasa bahagia. Menurutnya, putusan ini dinilai sebagai langkah awal untuk membangun penegakan hukum yang benar dan objektif. 

“Perjuangan pak Misbakhun untuk hal ini luar biasa, kami berharap peradilan dan semua pihak yang bersikap jernih dan tanpa politisasi,” kata Mustafa kamal. 

Ia juga menilai bahwa Misbakhun adalah seorang yang benar-benar gigih untuk memperjuangkan  kebenaran terkhusus untuk kasus Misbakhun dan Misbakhun korupsi itu. Dia tidak melihat ada ketakutan sedikit pun dari misbakhun sekalipun ada, pasti ia langsung mencoba mengintervensi kasusnya. 

“Beliau orang yang aktif, terlebih soal Bank Century. Putusan PK ini akan meluruskan apa yang salah menjadi benar dan dengan ini mengenai perjuangan yang dipolitisir ini perjuangan atas kasus Pak Misbakhun korupsi dalam memperjuangkan keadilan ,”  tegasnya. 

Sebelumnya laporan akan kasus Misbakhun ini dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta. 

Walau sebenarnya kasus Misbakhun ini bukanlah sepenuhnya kasus akan Misbakhun korupsi, namun karena adanya laporan polisi itu membuat tuduhan itu menjadi semakin memberatkan Misbakhun. 

Misbakhun sendiri mengalami masa tahanan selama 1 tahun dan kemudian ditambah lagi 1 tahun, jadi total hukuman misbakhun menjadi 2 tahun untuk menjalankan masa tahanan. 

Karena merasa dirinya tidak bersalah, Misbakhun akhirnya mengajukan PK kepada MA. Dan akhirnya MA mengabulkan dengan suara putusan bahwa kasus Misbakhun ini bukanlah kasus pidana namun kasus perdata. 

Dan akhirnya kini Misbakhun bisa terlepas dari semua tuduhan akan Misbakhun korupsi. 

Marzuki Alie Sudah Putuskan Ajuan PK pada Kasus Misbakhun


Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang sudah mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutuskan ajuan Peninjauan Kembali (PK) pada kasus Misbakhun, Bambang Soesatyo menerangkan "jika ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diinvestigasi". 

Dengan adanya PK untuk kasus Misbakhun dengan tudingan atas pemalsuan Letter of Credit (L/C) pada Bank Century yang menimbulkan dugaan bahwa Misbakhun korupsi sengaja dikriminalisasikan karena Mukhamad Misbakhun adalah politikus yang sangat kritis pada skandal Bank Century. 

Bahkan terdapat juga dugaan bahwa kasus Misbakhun ini terjadi karena adanya Misbakhun korupsi, padahal kasus Misbakhun ini tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi

Bambang Soesatyo yang merupakan salah satu anggota inisiator dari kasus Bank Century, menegaskan bahwa kasus Misbkahun yang dituding Misbakhun korupsi ini sepertinya sudah direkayasa sejak awal ditudingkan pada Mukhamad Misbakhun

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun dinyatakan sudah selesai dan bebas.

Tudingan Terhadap Misbakhun itu hoax, Majelis juga berikan pendapat kalau Dirinya tak bersalah


Tentang masalah kasus Misbakhun dan juga adanya tudingan Misbakhun korupsi, Majelis memberikan pendapat bahwa Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi itu tidak bersalah.

Saat diketahui tidak bersalahnya Mukhamad Misbakhun dalam kasus Misbakhun dan tudingan Misbakhun korupsi ini Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mencabut hukuman yang sudah diberikan kepada Mukhamad Misbakhun.

Kasus Misbkahun ini yang sudah membuat Misbakhun menjadi terkenal namanya di publik, dan juga sekaligus sudah membuat publik kaget akan adanya kasus Misbakhun dan juga munculnya tudingan Misbakhun korupsi ini.

Kagetnya publik dikeranankan sosok Mukhamad Misbakhun dikenal sebagai orang yang sangat kritis dan juga gigih dalam berpolitik. Masalah kasus Misbakhun ini yang sudah melilit kehidupan Misbakhun terjadi pada saat kepemerintahan masih berada di bawah kendali dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kasus Misbakhun terjadi hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada pidato pengantar sebelum rapat kabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan ke perihatinannya terhadap dua kasus hukum yang sudah sangat menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan juga kasus Misbakhun korupsi.

Sudah Terjadinya kasus Misbakhun ini ditambah lagi munculnya tudingan Misbakhun korupsi membuat nama dari Mukhamad Misbakhun dicap buruk oleh publik, tetapi sesaat setelah diketahui Mukhamad Misbakhun tidak bersalah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan nama baik dari Mukhamad Misbakhun dengan cara merehabilitasi namanya itu.

Seorang pengamat Politik Ikut mengamati Kasus Misbakhun ini


Sebastian Salang seorang pengamat politik ikut mengamati kasus Misbakhun, ketika tertuduhnya Misbakhun korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kemudian Kolega Misbakhun memunculkan solidaritasnya untuk mendukung Misbakhun.

Oleh karena itu, disini lah Sebastian ikut berkomentar bahwa Ia tidak heran muncul solidaritas dari para anggota DPR terhadap kasus Misbakhun tersebut. Tujuan dari tindakan ini hanya mendorong agar pria asal Pasuruan, Jawa Timur itu diproses secara adil.

“Di sini ada proses hukum yang tendensius dan sebetulnya ada upaya pencarian kesalahan inisiator Hak Angket Century. Tidak cuma soal kasus Misbakhun ini saja tapi juga ke orang lain,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Misbakhun menolak menandatangani berita acara penahanan, penangkapan, dan pemberitahuan penangkapannya.

“Saya ditahan karena saya melawan SBY,” kata Misbakhun. Hal itu diungkapkan kembali oleh pengacaranya Luhut Simanjuntak saat bertemu Komisi III DPR.

Luhut sempat menunjukkan dokumen berita acara tersebut sambil menyatakan alasan dari kasus Misbakhun yang tertulis jelas di dokumen itu.

Kedatangan Luhut bersama anggota tim pengacara Misbakhun lainnya guna meminta perlindungan hukum dari DPR sekaligus dukungan penangguhan penahanan atas politisi PKS tersebut.

Kunjungan ini membuahkan hasil karena 33 anggota DPR bersedia menandatangani jaminan penangguhan penahanan kasus Misbakhun. Di antaranya adalah Hidayat Nur Wahid, Fahri Hamzah, Budiman Sudjatmiko, Gayus Lumbuun, Desmond J Mahesa, Adang Daradjatun, dan Nudirman Munir.

Menurut dia, 33 anggota DPR itu berasal dari beragam partai, di antaranya PKS, PDIP, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. “Demokrat tidak ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, alasan mereka bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan karena solidaritas bersama.

Kepada Komisi III, Luhut menjelaskan bahwa kasus Misbakhunadalah perkara perdata yang diubah menjadi pidana. Hal itu, kata dia, juga telah disampaikan kepada penyidik Polri saat pemeriksaan tadi malam.

Luhut menceritakan, pada saat akan menahan Misbakhun, tim pengacaranya terlebih dahulu mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam kasus Misbakhun ini. Oleh penyidik, ditunjukkan bukti berupa akta gadai deposito sebesar USD4,5 juta yang digunakan PT Selalang Prima International (SPI) untuk mengajukan L/C senilai USD22,5 juta kepada Bank Century.

“Akta gadai itu kan masalah perdata,” kata Luhut.

Menurut dia, pada saat SPI gagal bayar, deposito USD4,5 juta yang digadaikan langsung didebet oleh Bank Century pada 26 November 2008. Ditambah lagi, USD1,5 juta yang diserahkan Misbakhun, sehingga totalnya mencapai USD6 juta.

“Jadi, sisanya yang gagal bayar sebesar USD16 jutaan. Itu yang diminta kepada Bank Century untuk direstrukturisasi,” katanya sembari menambahkan bahwa Misbakhun masih membayar kewajibannya hingga 31 Maret lalu sebesar USD123 ribu. 

Luhut enggan berkomentar ditanya apakah ada indikasi intervensi istana dalam penahanan kliennya. “Tanya saja ke istana. Yang penting kami sudah mendapat dukungan dari 33 orang. Jadi harus yakin dan berusaha,” tegasnya. 

Luhut hanya membacakan enam fraksi tersebut yang anggotanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan dalam kasus Misbakhun. Dia tidak menyebut tiga fraksi lain, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB. Begitu pula, dengan daftar anggota dewan yang dibawa oleh tim pengacara Misbakhun, dalam dokumen itu tidak tertulis ketiga fraksi tersebut.

Apakah tim kuasa hukum optimistis permintaan penangguhan penahanan akan dikabulkan? "Hidup itu harus yakin. Harus berusaha, apa pun hasilnya tim kuasa hukum sudah ajukan itu dan 33 anggota DPR sudah menjadi penjamin," ujar Luhut.

Jika upaya penangguhan penahanan tidak dikabulkan? "Kita sedang persiapkan pra peradilan. Besok Keputusannya," kata dia.

Luhut enggan menanggapi apakah dalam kasus Misbakhun ini ada intervensi dari Istana. "Kalau perintah istana langsung, ya tanya istana. Tapi kalau dilihat pernyataan Kapolri tanggal 9 dan persetujuan tanggal presiden tanggal 12 sangat cepat," tutur Luhut. 

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau intervensi terhadap kasus yang dihadapi anggota FPKS DPR Mukhammad Misbakhun. Patrialis menyerahkan pengusutan kasus L/C Bank Century milik perusahaan yang bermasalah ke tangan penegak hukum.

"Saya tidak mau intervensi," tegas Patrialis saat dikonfirmasi soal penahanan Misbakhun yang dinilai banyak pihak tergesa-gesa.

Hal ini disampaikan Patrialis usai raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Menurut Patrialis, proses hukum kasus L/C milik PT Selalang Prima Internasional yang dimiliki Misbakhun adalah di luar wewenangnya. Patrialis menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen dan tudingan Misbakhun korupsi hanya bisa dibuktikan oleh Kepolisian bersama Kejaksaan Agung.

Akibat dituduh terlibat dalam kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Misbakhun akhirnya ditahan dan di adili. Ia bahkan dinyatakan bersalah dan divonis penjara hingga beberapa tahun. Disitu pun kolega Misbakhun selalu mendukung anggota fraksi PKS itu.

Misbakhun tetap tak bisa berdiam diri karena Ia merasa dirinya tak bersama, akhirnya Misbakhun bersama kolega mengajukan Peninjauan Kemabli (PK) dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya terdaftarlah PK Misbakhun di MA dengan Nomor 47 PKPid Sus/2012

Adapun putusan PK MA yang menyatakan bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana tetapi kasus perdata. Oleh sebab itu, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan nama baiknya serta di rehabilitas harkat dan martabatnya pada kedudukan semula.