Reality News - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sementara itu, tak sedikit juga pihak yang menganggap bahwa RUU PKS tersebut bertentangan dengan karakter religius bangsa. Pihak-pihak tersebut menuding tidak dicantumkannya asas agama dalam proses penyusunan RUU PKS ini.
Seperti diketahui, RUU PKS yang terdiri dari 16 Bab dan 184 pasal tersebut dikeluarkan oleh DPR RI yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, dan melindungi korban, serta menindak para pelaku.
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut poin-poin yang menjadi perdebatan dalam RUU PKS.
1. Pemaksaan aborsi
Poin tersebut sempat menjadi kontroversi. Pasalnya tak sedikit orang berpendapat bahwa poin tersebut justru melegalkan aborsi, karena yang dijerat hanyalah masalah pemaksaannya.
Di sisi lain, aborsi tetap tidak diperkenankan kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan. Sedangkan masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi para korban pemerkosaan, jika melakukan aborsi tersebut dilarang.
2. Pemaksaan pelacuran
Poin pemaksaan pelacuran dianggap telah menghilangkan norma yang menjadi landasan pada Pasal 29 UUD 1945, yang berbunyi: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Salah satu dosen Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran, Maimon Herawati pun turut berpendapat, bahwa seharusnya pemerintah juga memberikan sanksi pada para pelaku pelacuran sukarela, bukan hanya pada pemaksanya saja.
3. Pasal yang dianggap ambigu
Menurut Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Semarang, Budiman Prasetyo, dalam RUU PKS terdapat poin-poin yang bersifat ambigu, di mana poin yang dituliskan bisa dianggap memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi, serta melegalkan LGBT.
4. Istilah "kekerasan seksual"
Tak hanya pasal, istilah kekerasan seksual juga menuai kritik. Menurut juru bicara Aliansi Cerahkan Negeri, Ainil, istilah "kekerasan seksual" bukanlah frasa yang tepat, dan lebih tepat diganti dengan "kejahatan seksual". Menurutnya, perilaku seksual tidak hanya menyangkut paksaan, tapi juga menyangkut nilai dan norma masyarakat.
Itulah sederet poin RUU PKS yang tuai kontroversi.[]
Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar