Senin, 05 Agustus 2019

PLN Bisa Dipidanakan Karena Listrik Padam Terlalu Lama

Reality News - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahadiansyah menilai Direktur PLN bisa saja dipidanakan oleh publik karena tidak bisa mengantisipasi pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) hingga (5/8/2019).
Menurut dia, ada beberapa perusahaan industri yang merugi hingga miliaran rupiah akibat pemadaman listrik terlalu lama. Selain itu, di perguruan tinggi juga terkena dampak tidak nayamannya proses belajar mengajar.
"Harus bisa dong (Dipidanakan) PLN nya," ujar dia kepada AKURAT.CO Senin (5/8/2019).
Ia pun menilai, sejumlah gedung dan perusahaan yang terkena dampak pemadaman listrik tidak semuanya kuat menggunakan alat bantu Genset untuk menghidupkan aliran listrik.
"Saya saja di Trisakti ini naik ke lantai 7 pakai tangga. Karena gensetnya ga kuat juga," ungkap dia.
Ia berharap, permasalahan ini bisa segera terselesaikan dan ada tanggungjawab dari pihak PLN untuk publik yang merasa dirugikan.
"Jangan hanya minta maaf tapi ada ganti rugi," tutup dia.[]


Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar