Selasa, 24 September 2019

Dunia Internasional Juga Sangat Keberatan dengan RKUHP Indonesia

Reality News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak disahkan oleh DPR periode ini. Dalam pidato yang disiarkan televisi pada hari Jumat (20/9), Jokowi mengatakan dia memutuskan untuk menunda pengesahan setelah secara serius mempertimbangkan respons dari berbagai pihak yang merasa keberatan pada beberapa konten penting dari RKUHP tersebut.
"Ada beberapa konten yang perlu dipelajari secara mendalam," katanya, dilansir dari laman CNN, Selasa (24/9).
Selain besarnya penolakan dari dalam negeri, seruan juga dilakukan karena adanya desakan internasional baik dari negara maupun organisasi internasional.
Organisasi hak asasi Human Rights Watch misalnya, mengatakan RKUHP bukan hanya bencana bagi perempuan dan minoritas agama dan gender, tetapi juga bagi semua orang Indonesia. Kelompok-kelompok HAM mengatakan, undang-undang itu akan mendiskriminasi anggota komunitas LGBT. Sementara pasal-pasal seperti kriminalisasi menghina presiden dapat membatasi kebebasan berbicara.
Desakan lainnya adalah dikeluarkannya imbauan wisata oleh pemerintah Australia untuk warganya yang hendak ke Bali. Usai dikeluarkannya imbauan tersebut, warga Australia berbondong-bondong membatalkan liburan mereka ke Pulau Dewata, sebagian bahkan mengalihkan liburannya ke Thailand.
Di bawah RKUHP baru, pasangan yang belum menikah dan tinggal bersama dapat dipidana enam bulan penjara.
Hukuman juga berlaku bagi siapapun yang membantu seorang wanita untuk aborsi dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. []

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar