Selasa, 24 September 2019

Agus Mulyana Jabat Plt Dirut Bank BJB

Reality News - Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Agus Mulyana ditunjuk menjadi pelaksana tugas (plt) direktur utama (dirut) menyusul diberhentikannya Ahmad Irfan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPSLB juga menetapkan akan membuka seleksi calon dirut baru until menjalankan visi baru perseroan sebagai agen pembangunan daerah pun dalam meningkatkan penetrasi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Dirut baru hasil fit and proper test akan dilantik Maret (2019) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Tetapi sesuai ketentuan OJK, posisi dirut tidak boleh kosong. Jadi ada rangkap jabatan oleh direktur kepatugan sebagai plt dirut,” ucap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung, Selasa (11/12).

Di dalam agenda perubahan pengurus RUPSLB hari ini, pemegang saham menyetujui perubahan pengurus Perseroan yaitu memberhentikan dengan hormat Ahmad Irfan selaku Direktur Utama Bank BJB terhitung sejak ditutupnya Rapat dan Pemberhentian Agus Gunawan selaku Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB yang wafat pada tanggal 9 November 2018. Selain itu, pemegang saham juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Komisaris Utama Independen Bank BJB Klemi Subiyantoro beserta dua Komisaris Independen Bank BJB Rudhyanto Mooduto dan Suwarta.

Sementara itu, Suartini selaku Direktur Konsumer dan Ritel Bank BJB akan rangkap melaksanakan tugas dan tanggung jawab Direktur Komersial dan UMKM perseroan. Adapun pengurus lainnya tidak mengalami perubahan yaitu Nia Kania sebagai Direktur Keuangan dan Fermiyanti sebagai Direktur Operasional serta Muhadi sebagai Komisaris Bank BJB dan Yayat Sutaryat sebagai Komisaris Independen Perseroan.

“Mendapat mandat RUPS merangkap sebagai dirut. Hal biasa dalam organisasi. Saya akan terus menjalankan program-program yang sudah dibangun oleh Pak Ahmad Irfan, dan akan memerbaiki jika ada kekurangan,” tukas Agus Mulyana.

Agus Mulyana menjabat Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BjB sejak Mei 2015. Pria kelahiran Bandung tahun 1964 ini sebelumnya pernah menjadi Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada periode 2014 – 2015, dan Pemimpin Kantor Wilayah III Bank BJB sepanjang 2013 – 2014.



Anak-anak dan Pekerja Migran Nonton Gratis Karena Tiket Kurang Laku

Reality News - Empat hari menjelang dimulainya Kejuaraan Dunia Atletik 2019 di DohaQatar, penjualan tiket pertandingan belum juga menunjukkan tanda-tanda menggembirakan. Untuk mengantisipasi sepinya penonton, penyelenggara dikabarkan akan memberikan tiket gratis untuk pekerja migran dan anak-anak.
Sebagaimana dipetik dari The Guardian, penyelenggara telah mengosongkan sisi atas tribun Stadion Internasional Khalifa agar pertunjukan tampak lebih bagus di layar televisi. Namun begitu, meski pengosongan tersebut telah mengurangi jumlah tiket, penjualan tetap berjalan lamban.
Sedianya ada sekitar 50 ribu tiket yang telah diedarkan untuk sepuluh hari perhelatan. Para pekerja migran dan anak-anak akan diangkut ke stadion dan lebih dari setengahnya akan tampak di layar televisi.
Fakta ini menunjukkan bahwa optimisme penyelenggara yang menyebut bahwa ketertarikan terhadap kejuaraan dunia datang dari seluruh penjuru dunia tidak sepenuhnya terbukti.
Salah satu analisa yang menyebabkan hal ini terjadi adalah konflik di Timur Tengah di mana negara-negara di sekitar memboikot Qatar. Aksi tersebut membuat penggemar atletik di sekitar Qatar tak bisa datang untuk menyaksikan para atlet terbaik dalam kejuaraan atletik paling prestisius di jagad bumi tersebut.
Kejuaraan Dunia Atletik tahun ini adalah yang ke-17 sejak kali pertama digelar di Helsinki, Finlandia, 1983. Indonesia hanya mengirimkan satu atlet atas nama Lalu Muhammad Zohri yang akan turun di lintasan lari 100 meter putra. Kejuaraan berlangsung pada 27 September-6 Oktober 2019.[]

Sumber : Akurat.co

1.000 Buruh Sudah Bergabung dengan Mahasiswa Untuk Bergerak Menuju DPR Siang tadi

Reality News - Ribuan massa dari aliansi Buruh Bersama Rakyat bergabung dengan ratusan massa dari kalangan mahasiswa asal Kota Bekasi, Jawa Barat, di kawasan Monas untuk bergerak menuju Gedung DPR, di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa siang (24/9/2019).
"Sekitar 1.000 buruh dari Jabodetabek berkumpul di Monas sejak pukul 09.00 WIB. Kami akan bergerak bersama mahasiswa menuju DPR," kata koordinator Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), Hendra, di Jakarta.
Massa Gebrak bergabung dengan mahasiswa Universitas Islam 45 Bekasi dan Pelita Bangsa sejak pukul 12.00 WIB.
Buruh dan mahasiswa lengkap dengan spanduk orasi penolakan revisi UU KUHP dan UU KPK bergerak menuju Senayan menggunakan tiga mobil komando, dua unit angkot, dan dua unit bus bergerak pukul 13.50 WIB.
Massa bergerak melintasi Jalan MH Thamrin menuju Senayan dengan dikawal ratusan petugas berseragam polisi maupun pakaian bebas.
"Siang ini rakyat dari berbagai lapisan bergabung menolak revisi UU KUHP dan UU KPK. Kami juga menyuarakan mosi tidak percaya pada anggota dewan," kata koordinator mahasiswa dari UNISMA Bekasi, Robi Nugroho.
Menurut dia tidak kurang 450 mahasiswa dari dua kampus di Bekasi ikut serta dalam aksi kali ini.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa dari "Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi" berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, hingga Senin malam (23/9/2019).
Mahasiswa tersebut kembali berunjuk rasa di depan Gedung Parlemen pada Selasa, guna menyampaikan aspirasi menolak pengesahan RUU KUHP. []

Sumber  : Akurat.co

Polri Minta Semua Pihak Waspada Soal Unjuk Rasa Mahasiswa Saat ini

Reality News - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta semua pihak untuk tetap waspada. Hal itu untuk mengantisipasi agar unjuk rasa mahasiswa di seluruh Indonesia tidak disusupi kelompok-kelompok yang bertujuan untuk menimbulkan kericuhan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan bahwa unjuk rasa mahasiswa rawan disusupi oleh pihak-pihak yang memiliki maksud tertentu. Oleh karena itu, Polri meminta kepada seluruh pihak untuk tetap waspada dan memerhatikan sekitarnya.
"Demo tersebut rawan disusupi pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kerumunan. Pada akhirnya menimbulkan korban," ungkapnya di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Dedi meminta kepada seluruh mahasiswa yang berunjuk rasa untuk selalu berhati-hati apabila melihat ada orang yang tidak dikenal dan mencurigakan. Bahkan bila memungkinkan, peserta aksi diminta untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
"Jika melihat adanya orang tidak dikenal, bukan dari rombongannya tapi ada di kerumunan, segera laporkan ke polisi," ujarnya.
Dedi juga mengimbau agar para mahasiswa yang akan melakukan unjuk rasa menaati UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut Dedi, penyampaian aspirasi diperbolehkan, namun tanpa ada anarkisme.
"Dalam menyampaikan aspirasi sama-sama menjaga situasi kondusif," katanya.
Diketahui, aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Selasa (23/9/2019) di depan Gedung DPR/MPR RI dikabarkan jumlahnya akan lebih besar dibandingkan hari sebelumnya pada Senin (23/9/2019).
Massa mahasiswa menuntut menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU KPK.[]

Sumber : Akurat.co

4 Poin Masih Menjadi Kontroversi dalam RUU PKS

Reality News - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga saat ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Sementara itu, tak sedikit juga pihak yang menganggap bahwa RUU PKS tersebut bertentangan dengan karakter religius bangsa. Pihak-pihak tersebut menuding tidak dicantumkannya asas agama dalam proses penyusunan RUU PKS ini.
Seperti diketahui, RUU PKS yang terdiri dari 16 Bab dan 184 pasal tersebut dikeluarkan oleh DPR RI yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, dan melindungi korban, serta menindak para pelaku.
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut poin-poin yang menjadi perdebatan dalam RUU PKS.
1. Pemaksaan aborsi
Poin tersebut sempat menjadi kontroversi. Pasalnya tak sedikit orang berpendapat bahwa poin tersebut justru melegalkan aborsi, karena yang dijerat hanyalah masalah pemaksaannya.
Di sisi lain, aborsi tetap tidak diperkenankan kecuali ada indikasi kedaruratan medis dan kehamilan. Sedangkan masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi para korban pemerkosaan, jika melakukan aborsi tersebut dilarang.
2. Pemaksaan pelacuran
Poin pemaksaan pelacuran dianggap telah menghilangkan norma yang menjadi landasan pada Pasal 29 UUD 1945, yang berbunyi: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Salah satu dosen Studi Jurnalistik Universitas Padjadjaran, Maimon Herawati pun turut berpendapat, bahwa seharusnya pemerintah juga memberikan sanksi pada para pelaku pelacuran sukarela, bukan hanya pada pemaksanya saja.
3. Pasal yang dianggap ambigu
Menurut Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Semarang, Budiman Prasetyo, dalam RUU PKS terdapat poin-poin yang bersifat ambigu, di mana poin yang dituliskan bisa dianggap memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi, serta melegalkan LGBT.
4. Istilah "kekerasan seksual"
Tak hanya pasal, istilah kekerasan seksual juga menuai kritik. Menurut juru bicara Aliansi Cerahkan Negeri, Ainil, istilah "kekerasan seksual" bukanlah frasa yang tepat, dan lebih tepat diganti dengan "kejahatan seksual". Menurutnya, perilaku seksual tidak hanya menyangkut paksaan, tapi juga menyangkut nilai dan norma masyarakat.
Itulah sederet poin RUU PKS yang tuai kontroversi.[]

Sumber : Akurat.co

Dunia Internasional Juga Sangat Keberatan dengan RKUHP Indonesia

Reality News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan agar pengesahan RKUHP ditunda dan tidak disahkan oleh DPR periode ini. Dalam pidato yang disiarkan televisi pada hari Jumat (20/9), Jokowi mengatakan dia memutuskan untuk menunda pengesahan setelah secara serius mempertimbangkan respons dari berbagai pihak yang merasa keberatan pada beberapa konten penting dari RKUHP tersebut.
"Ada beberapa konten yang perlu dipelajari secara mendalam," katanya, dilansir dari laman CNN, Selasa (24/9).
Selain besarnya penolakan dari dalam negeri, seruan juga dilakukan karena adanya desakan internasional baik dari negara maupun organisasi internasional.
Organisasi hak asasi Human Rights Watch misalnya, mengatakan RKUHP bukan hanya bencana bagi perempuan dan minoritas agama dan gender, tetapi juga bagi semua orang Indonesia. Kelompok-kelompok HAM mengatakan, undang-undang itu akan mendiskriminasi anggota komunitas LGBT. Sementara pasal-pasal seperti kriminalisasi menghina presiden dapat membatasi kebebasan berbicara.
Desakan lainnya adalah dikeluarkannya imbauan wisata oleh pemerintah Australia untuk warganya yang hendak ke Bali. Usai dikeluarkannya imbauan tersebut, warga Australia berbondong-bondong membatalkan liburan mereka ke Pulau Dewata, sebagian bahkan mengalihkan liburannya ke Thailand.
Di bawah RKUHP baru, pasangan yang belum menikah dan tinggal bersama dapat dipidana enam bulan penjara.
Hukuman juga berlaku bagi siapapun yang membantu seorang wanita untuk aborsi dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. []

Sumber : Akurat.co